PENGANTAR: BERBUSANA MUSLIM DAN MUSLIMAH


Tren berbusana muslimah di kalangan perempuan Indonesia beberapa tahun terakhir ini merupakan fenomena yang menggembirakan

Semangat perempuan Indonesia untuk mengenakan jilbab hampir dapat dijumpai di semua area publik, baik  di lingkungan pemerintahan maupun di lingkungan swasta.

Fenomena ini merupakan dampak positif media yang memberikan informasi tentang para aktris atau public figure yang menyadari pentingnya melaksanakan salah satu ajaran Islam mengenai menutup aurat.

Dijealskan Allah dalam Firman-Nya:


"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(Q.S. Al-Ahzab[33] Ayat : 59).

Namun demikian,

jika perilaku berbusana muslimah hanya disebabkan tren dan bukan karena kesadaran keagamaan yang memerintahkan kaum hawa harus menutup aurat, maka dikhawatirkan akan dapat mencederai ajaran Islam itu sendiri.

banyak dijumpai para perempuan yang secara żahir sudah berbusana secara Islami, tetapi akhlak dan perilakunya belum mencerminkan makna hakiki dari ajaran Islam untuk menutup aurat

masih seringnya kita jumpai laki atau perempuan BERDUA-DUAAN dengan lawan jenis yang BUKAN MUHRIM

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim. Al-Hakim kemudian menyatakan bahwa hadits ini shahih berdasarkan syarat Al-Bukhari dan Muslim. Pendapat ini disepakati pula oleh Adz-Dzahabi).

dan juga masih banyak laki atau perempuan Berboncengan dengan lawan jenis yang BUKAN MUHRIM,
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَمٍ

Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim)

Tentu saja hal tersebut sangat tidak sesuai dengan hakekat menutup aurat. Idealnya, para perempuan muslim yang telah berbusana sesuai dengan perintah agama, mampu  menampilkan pribadi yang dapat menjadikan contoh bagi orang yang belum memakai busana muslimah.

Kita sebagai Kaum mukminin dan mukminah wajib untuk sangat berhati-hati dan melakukan berbagai langkah penjagaan. Hendaknya kita jangan menganggap lumrah kebiasaan-kebiasaan yang buruk, bahkan hanya untuk sekadar BERJABAT TANGAN.

Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Bazt berkata, “Tidak boleh secara mutlak seorang lelaki berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, baik wanita itu masih muda maupun sudah tua, baik si lelaki masih pemuda atau sudah kakek-kakek, karena akan menimbulkan godaan di antara keduanya"

Rasulullah s.a.w bersabda dalam hadits yang sahih,
إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ
Aku tidak pernah menjabat tangan wanita.”

Aisyah r.a. berkata,

Tangan Rasulullah sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun (yang bukan Muhrim), tidaklah beliau membai’at mereka (para wanita) selain dengan ucapan.” (HR. Muslim)

Sungguh telah ada bagi kalian teladan yang baik pada diri Rasulullah.” (al-Ahzab: 21)

"sudah kewajiban kita menjadikan Rasulullah saw sebagai suri teladan yang baik"

Yang benar dan seharusnya dilakukan adalah menjauhkan diri dari semua fitnah, dari tuduhan berbuat jelek dan sebab-sebabnya. 

Wallahu 'alam Bisshowab

Posting Komentar