MUAMALAH - WARIS DALAM ISLAM


Waris secara istilah diartikan sebagai perpindahan hak kebendaan dari orang yang meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup atau muwaris. 

SYARAT DAN RUKUN WARIS

Harta yang dari seseorang dapat dikatakan harta waris dan dapat dibagikan jika memenuhi syarat:
  1. Pewaris benar-benar meninggal, dinyatakan meninggal secara hukum, atau diduga meninggal
  2. Adanya ahli waris
  3. Nasab dan kedudukan ahli waris diketahui secara pasti
Sedangkan rukun waris ada 3 yaitu:
  1. Muwaris, yaitu orang yang mewariskan hartanya.
  2. Ahli waris yaitu orang yang dinyatakan mempunyai hubungan kekerabatan baik nasab atau dari hubungan perkawinan, memerdekakan hamba sahaya. Bayi yang ada di dalam kandungan juga merupakan ahli waris. Ahli waris akan mendapatkan harta waris jika masih hidup.
  3. Maurus atau al-Miras yaitu harta peninggalan telah dikurangi biaya perawatan jenazah, pelunasan hutang, dan pelaksanaan wasiat.

GOLONGAN AHLI WARIS 

Orang-orang yang berhak menerima harta waris dari seseorang yang meninggal sebanyak 15 orang dari pihak laki-laki, yaitu:
  1. Anak laki-laki.
  2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus kebawah, asal pertaliannya masih lakilaki.
  3. Bapak.
  4. Ayah dari bapak, dan terus ke atas pertalian yang belum putus dari pihak bapak.
  5. Saudara laki-laki seibu sebapak.
  6. Saudara laki-laki sebapak saja.
  7. Saudara laki-laki seibu saja.
  8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak.
  9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja.
  10. Saudara laki-laki bapak dari pihak bapak yang seibu sebapak.
  11. Saudara laki-laki bapak yang sebapak saja.
  12. Anak laki-laki saudara bapak yang lakilaki yang seibu sebapak.
  13. Anak laki-laki saudara bapak yang lakilaki yang sebapak saja.
  14. Suami.
  15. Laki-laki yang memerdekakannya.
Jika kelima belas orang laki-laki tersebut ada, maka yang mendapat harta warisan hanya 3, yaitu :
  1. Bapak.
  2. Anak laki-laki.
  3. Suami.
Golongan ahli waris dari pihak perempuan ada 10, yaitu :
  1. Anak perempuan.
  2. Anak perempuan dari anak laki-laki
  3. Ibu.
  4. Ibu dari bapak.
  5. Ibu dari ibu terus ke atas pihak ibu sebelum berselang laki-laki.
  6. Saudara perempuan seibu sebapak
  7. Saudara perempuan yang sebapak.
  8. Saudara perempuan seibu.
  9. Istri.
  10. Perempuan yang memerdekakan si mayat.
Apabila 10 orang tersebut ada, maka yang mewarisi hanya 5 saja:
  1. Isteri.
  2. Anak perempuan.
  3. Anak perempuan dari anak laki-laki.
  4. Ibu.
  5. Saudara perempuan yang seibu sebapak.
Sekiranya 25 golongan di atas ada, maka yang mendapatkannya salah seorang dari dua suami isteri, ibu dan bapak, anak laki-laki dan anak perempuan. Anak yang berada dalam kandungan ibunya juga mendapatkan warisan dari keluarganya yang meninggal dunia.

HARTA WARIS DAN PEMBAGIANNYA

    1. Harta Waris

Harta waris adalah seluruh harta yang dimiliki jenazah selama hidup. Sebelum di lakukan pembagian harta waris terdapat beberapa hak yang harus di dahulukan. Ha-hak tersebut di antaranya:
a. Hak untuk dizakatkan
b. Biaya untuk mengururs jenazah
c. Membayar hutang jenazah.
d. Membayar wasiat jenazah dengan syarat banyaknya tidak lebih dari sepertiga dari harta penginggalannya.

    2. Pembagian Harta waris

Agar harta yang ditinggalkan jenzah memiliki nilai guna, maka Allah mensyariatkanuntuk dibagikan kepada ahli waris dengan bagian tertentu yang sudah di atur oleh hukum syara’.

Firman Allah dalam QS An Nisa ayat 11 yang artinya:

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anakanakmu. Yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan".

Berikut merupakan ahli waris dengan bagian tertentu, yaitu:

a. Ahli waris yang memperoleh separuh, yaitu:
  • Anak perempuan apabila ia sendirian tidak bersama-sama saudaranya
  • Saudara perempuan yang seibu sebapak jika sendirian
  • Anak perempuan dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan yang lain
  • Suami jika tidak mempunyai anak atau tidak ada anak dari anak laki-laki (cucu), baik laki-laki maupun perempuan.
b. Ahli waris yang memperoleh seperempat, yaitu:
  • Suami jika istrinya yang meninggalkan mempunyai anak
  • Istri, jika seorang suami tidak meninggalkan anak, cucu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika istri lebih dari satu, cara pembagiannya seperempat dibagi sejumlah istri.
c. Ahli waris yang memperoleh seperdelapan, yaitu istri jika suami meninggalkan anak.

d. Ahli waris yang memperoleh dua pertiga, yaitu:
  • Dua anak perempuan atau lebih, dengan syarat apabila tidak ada anak laki-laki. Jika ada anak lakilaki, anak perempuan menjadi ahli waris asabah.
  • Dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki (cucu) jika tidak ada anak perempuan.
  • Saudara perempuan seibu sebapak lebih dari satu.
  • Saudara perempuan sebapak, dua orang atau lebih jika tidak ada saudara perempuan yang seibu sebapak.
e. Ahli waris yang mendapat sepertiga, yaitu:
  • Ibu dari yang meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu (dari anak laki-laki), tidak pula meninggalkan saudara.
  • Dua orang saudara atau lebih
f. Ahli waris yang mendapat seperenam, yaitu:
  • Ibu, apabila yang meninggal itu mempunyai anak, cucu (dari anak laki-laki), dan saudara atau lebih baik saudara laki-laki atau perempuan, seibu sebapak atau sebapak saja.
  • Bapak, jika yang meninggal itu meninggalkan anak atau cucu (dari anak laki-laki).
  • Nenek, jika ibu dari si mayit tidak ada.
  • Cucu perempuan dari pihak anak laki-laki

PENGHALANG WARIS

Beberapa hal yang bisa menjadi penghalang mewarisi yaitu:
  1. Membunuh
  2. Murtat
  3. Berbeda Agama.
  4. Budak 
  5. Berlainan negara

HIKMA HUKUM WARIS

Hikmah dari melaksanakan mawaris antara lain:
  1. Wujud ketaatan kita kepada Allah.
  2. Menegakkan keadilan
  3. Menjaga keharmonisan keluarga
  4. Untuk menyejahterakan keluarga yang ditinggal.
  5. Untuk kemaslahatan masyarakat.
  6. Mengangkat martabat dan hak kaum wanita sebagai ahli waris.

WASIAT

Wasiat merupakan suatu pesan tentang suatu kebaikan yang akan di jalankan sesudah seseorang meninggal dunia. Hukum wasiat adalah sunnah.

Wasiat memiliki beberapa rukun yaitu:
  1. Ada orang yang berwasiat.
  2. Ada yang menerima wasiat.
  3. Ada yang di wasiatkan.
  4. Ada kalimat yang menyatakan wasiat.
Harta paling banyak untuk wasiat adalah sepertiga dan tidak boleh lebih kecuali diizinkan oleh semua ahli waris sesudah orang yang berwasiat meninggal. 

Syarat orang yang di serahi menjalankan wasiat, yaitu :
  1. Beragama Islam.
  2. Baligh.
  3. Berakal.
  4. Merdeka.
  5. Amanah.
  6. Mampu amanah yang diwasiatkan

Posting Komentar